Tindak Pidana Umum
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Tugas dan Fungsi Seksi Tindak Pidana Umum
Tugas :
Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan
dan mengendalikan penanganan perkara tindak pidana
umum yang meliputi prapenuntutan, pemeriksaan
tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana
bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap
pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum
lainnya.
Fungsi :
Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program
kerja;
b. analisis dan penyiapan pertimbangan hukum
penanganan perkara tindak pidana umum;
c. pelaksanaan dan pengendalian penanganan perkara
tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan,
penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap
pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan,
pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan
pembebasan bersyarat dan kebijakan dan serta tindakan
hukum lainnya;
d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam
penanganan perkara tindak pidana umum;
e. pengelolaan dan penyajian data dan informasi;
f. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan
perkara tindak pidana umum di daerah hukumnya; dan
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan
laporan penanganan perkara tindak pidana umum.
0 komentar:
Posting Komentar