Tindak Pidana Khusus
Tugas dan Fungsi Seksi Tindak Pidana Khusus
Tugas :
Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan
pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat,
penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan
barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan,
praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan,
upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
pengawasan terhadap pelaksanaan pemidanaan bersyarat,
putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, dan eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana
khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Fungsi :
Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan
fungsi sebagai berikut :
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program
kerja;
b. pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana
khusus di Kejaksaan Negeri Tana Toraja;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri Tana Toraja;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau
lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di
Kejaksaan Negeri Tana Toraja; dan
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana khusus di
Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
0 komentar:
Posting Komentar