Pos Pelayanan Hukum
Pelayanan Hukum
Pelayanan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan
penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada
anggota masyarakat yang meminta. Dibentuknya Pos Pelayanan Hukum Gratis
(PPHG) ini adalah merupakan aktualisasi dari Undang-Undang nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa Kejaksaan mempunyai
kewenangan dalam hal Keperdataan dan Hukum Tata Usaha Negara.
Selain itu Pos Pelayanan Hukum Gratis
(PPHG) ini dibuat karena banyak masyarakat yang memerlukan advice
(nasihat) di bidang hukum, di sisi lain banyak masyarakat yang tidak
mampu untuk memberikan honor terhadap pengacara profesional.
Lebih lanjut batasan bantuan yang bisa diberikan kepada masyarakat sebagai
contoh apabila terjadi sengketa waris, status kepemilikan, sengketa
perdata dan termasuk tata cara berperkara di Pengadilan sehingga
masyarakat pencari keadilan akan lebih percaya diri menghadapi kasus
yang menimpanya. Kami siap sebagai tentor terhadap masyarakat pencari
keadilan apabila nantinya berperkara untuk pembuatan gugatan, jawaban
gugatan sampai menyusun kesimpulan dalam perkara gugatan. Agar supaya
masyarakat tidak salah persepsi kita bisa memberikan bantuan dalam hal
advice (nasihat) atau tentor (pemberian bimbingan) bukan sebagai
pengacara yang beracara di persidangan.
Khusus dalam hal pelayanan hukum gratis
ini, nantinya akan ditempatkan satu atau dua orang Jaksa setiap harinya
untuk memberikan pelayanan dan advice terhadap perkara-perkara yang
dimintakan advice oleh masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar