Perdata dan Tata Usaha Negara
Tugas dan Fungsi Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
Tugas :
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan
fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha
negara di daerah hukumnya.
Fungsi :
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program
kerja;
b. pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum,
pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta
pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha
negara;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang perdata dan tata usaha negara;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau
lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum,
pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta
pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha
negara.
0 komentar:
Posting Komentar