Pembinaan
Kepala Subbagian Pembinaan
SRI SUATIYAWANI S, S.H.
Tugas dan Fungsi Subbagian Pembinaan
Tugas :
Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan
perencanaan program kerja dan anggaran, pengelolaan ketatausahaan kepegawaian kesejahteraan
pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi dan
tatalaksana, pengelolaan teknis atas barang milik negara,
pengelolaan data dan statistik kriminal, pelaksanaan
evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi serta
pemberian dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi
seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri yang
bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan
tugas.
Fungsi :
Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
a. melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta
membina kerjasama seluruh satuan kerja di Lingkungan
Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
b. melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana
urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan,
kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang
menjadi tanggung jawabnya;
c. melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan,
keterampilan dan integritas kepribadian aparat
Kejaksaan di daerah hukumnya;
d. melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal
serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi
di Lingkungan Kejaksaan Negeri; dan
e. pelaksanaan program reformasi birokrasi.
0 komentar:
Posting Komentar