Satya Adhi Wicaksana

Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD)

Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD).




Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, telah dibentuk sejak tahun 2000 berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Nasional  Garis Konsultasi Istri Pegawai Kejaksaan Agung dengan Istri Kepala Kejaksaan Tinggi Se-Indonesia Nomor 06/GK/Kejagung/VI/2000, tanggal 14 Juni 2000 tentang Adhyaksa Dharmakarini. Bahwa keberadaan ikatan Adhyaksa Dharmakarini telah dikukuhkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Tanggal 28 November 2007, Nomor : KEP-124/A/JA/11/2007 tentang Pengukuhan Organisasi Adhyaksa Dharmakarini Kejaksaan Republik Indonesia.
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini adalah suatu ikatan istri pegawai Kejaksaan, pegawai perempuan Kejaksaan, istri pensiunan pegawai Kejaksaan, pensiunan pegawai perempuan Kejaksaan dan janda pegawai Kejaksaa, yang mandiri, non politik dan tidak terkait dengan organisasi politik manapun, mempunyai maksud dan tujuan di bidang Kemanusiaan, Sosial Budaya, Ekonomi dan Pendidikan.
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini diperlukan keberadaannya untuk membantu pemerintah Indonesia pada umumnya dan keluarga Kejaksaan pada khususnya yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas, terampil, dan menjunjung tinggi harkat dan martabat serta keluhuran bangsa dan budaya Indonesia, dan seiring dengan perkembangan jaman serta semakin banyaknya jumlah anggota, sehingga ikatan Adhyaksa Dharmakarini harus dikelola secara professional.
Untuk membantu terwujudnya usaha tersebut diperlukan suatu wadah ikatan berbentuk badan hokum, sehingga menjadi suatu  ikatan yang bersatu padu, berwibawa, dan mampu melaksanakan tugas pengabdian dan pelayanannya terhadap masyarakat Indonesia khususnya keluarga Kejaksaan.
Pada tanggal 11 sampai dengan tanggal 13 Desember 2007, di Cianjur, Jawa Barat, telah diadakan Rapat Kerja Nasional Luar Biasa Anggota Ikatan, tentang Perubahan Anggaran Dasar, Perubahan Anggaran rumah Tangga dan Peningkatan Status Hukum Adhyaksa Dharmakarini menjadi ikatan berbadan hukum dengan nama ikatan Adhyaksa Dharmakarini
Berdasarkan Berita Acara Rapat Kerja Nasional Luar Biasa tanggal13 Desember 2007, di Cianjur, Jawa Barat, tentang Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga dan Peningkatan Status Hukum Adhyaksa Dharmakarini menjadi ikatan yang berbadan hukum  dengan nama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini   yang disingkat “ I A D”.
Maksud dan tujuan ikatan
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial dan kemanusian.
Kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan tersebut yaitu :
  1. Mempersatukan seluruh istri pegawai Kejaksaan, pegawai perempuan Kejaksaan, istri pensiunan  pegawai Kejaksaan, pensiuanan pegawai perempuan Kejaksaan, dan janda pegawai Kejaksaan menjadi anggota ikata;
  2. Menjaga supaya setiap anggota ikatan menjunjung tinggi kehormatan profesi Kejaksaan sesuai dengan ,Undang-Undang yang berlaku dan kode etik Kejaksaan
  3. Membina anggota dalam memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan;
  4. Meningkatkan kepedulian sosial;
  5. Melakukan kegiatan untuk menumbuhkan kesadaran rasa turut memiliki ikatan yang bertanggung jawab, guna terciptanya rasa kebersamaan di antara sesame anggota dalam rangka meningkatkan peranan, manfaat, fungsi dan mutu ikatan;
  6. Melakukan kegiatan  untuk meningkatkan mutu dan kemampuan anggota di dalam menjalankan pekerjaan dan profesinya secara professional, guna menjaga dan mempertahankan keluhuran martabat Kejaksaan;
  7. Mengadakan, menyelenggarakan, dan mendirikan Lembaga pendidikan, keterampilan dan  pelatihan baik formal maupun non formal.
  8. Mengadakan, menyelenggarakan dokumentasi dan penyebaran informasi dalam bidang pendidikan melalui penerbitan buku-buku, yang tidak diperjualbelikan;
  9. Mengadakan, menyelenggarakan, dan mendirikan Panti Asuhan, Panti Jompo, dan Panti Wreda;
  10. Mengadakan Penelitian di bidang ilmu pengetahuan mengenai Kemasyarakatan, Kemanusiaan;
  11. Mengadakan, menyelenggarakan Studi Banding;
  12. Memberi bantuan kepada korban bencana alam;
  13. Memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, dan  gelandangan; 
  14. Melestarikan lingkungan hidup.



 

  3 komentar:

  1. Layanan yang Kami Tawarkan : jasa arsitek medan
    Desain Rumah
    Apakah Anda sedang membangun rumah impian atau merenovasi rumah lama? Kami akan merancang rumah yang nyaman, efisien, dan sesuai dengan gaya hidup Anda. Desain rumah yang kami buat akan mencerminkan kepribadian dan kebutuhan ruang yang Anda inginkan.
    Desain Gedung Komersial
    Kami juga ahli dalam merancang gedung komersial seperti kantor, ruko, dan bangunan usaha lainnya. Desain yang kami buat akan menciptakan suasana yang produktif dan menarik bagi pengunjung atau pelanggan, sekaligus memperhatikan aspek fungsionalitas dan efisiensi.
    Renovasi Bangunan
    Jika Anda ingin merenovasi bangunan lama, tim kami siap membantu Anda mengubah ruang yang usang menjadi lebih modern dan fungsional. Dengan pemahaman yang baik tentang struktur bangunan, kami akan memastikan bahwa renovasi dilakukan dengan aman dan tepat.

    BalasHapus

LAYANAN ASPIRASI & PENGADUAN ONLINE RAKYAT

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja
ERIANTO LASO' PAUNDANAN, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.