Doktrin, Tugas dan Wewenang Kejaksaan RI
DOKTRIN KEJAKSAAN
TRI KRAMA ADHYAKSA
SATYA Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun kepada
sesama manusia.
ADHI Kesempurnaan dalam bertugas dan berunsur utama pada rasa
tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, keluarga dan sesama
manusia.
WICAKSANA Bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya.
TUGAS & WEWENANG KEJAKSAAN RI
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 30, 31, 32, 33 dan 34 Undang-Undang No.
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tugas dan wewenang
Kejaksaan Ri sebagai berikut :
Pasal 30
Dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :
Melakukan penuntutan;
Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana, pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan
pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam
pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus
dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas
nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut meyelenggarakan kegiatan:
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
Pengawasan peredaran barang cetakan;
Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Pasal 31
Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seorang terdakwa
di rumah sakit, tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak
karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkab
oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan, atau
dirinya sendiri
Pasal 32
Di samping tugas dan wewenang tersebut dalam Undang-Undang ini,
kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenag lain berdasarkan
undang-undang.
Pasal 33
Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, kejaksaan membina hubungan kerja
sama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau
instansi lainya
Pasal 34
Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
Sebagai pelaksanaan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan RI diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kejaksaan Republik Indonesia, disebutkan :
Pasal 46
Kejaksaan Negeri dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri yang
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah
hukumnya.
Pasal 47
Dalam mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46, Kepala Kejaksaan Negeri dibantu oleh beberapa orang
unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana.
Selanjutnya tugas dan wewenang Kejaksaan RI tersebut diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, bahwa tugas,
wewenang serta fungsi dari Kejaksaan Negeri sebagai berikut :
Pasal 591
Kejaksaan Negeri adalah Kejaksaan di Ibukota Kabupaten atau Kota
dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten atau Kota;
Kepala Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana.
Pasal 592 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 591, Kejaksaan Negeri menyelenggarakan fungsi :
perumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis berupa
pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan sesuai
dengan tugasnya;
pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan
manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta
pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan penegakan hukum baik
preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana,
pelaksanaan intelijen yustisial di bidang ketertiban dan ketentraman
umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum di
bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan
tugas-tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, menegakan kewibawaan
pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan perturan
perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau
tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan
hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal-hal yang
dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
pemberian pertimbangan hukum kepada lembaga negara, instansi
pemerintah, BUMN, BUMD di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang
bersangkutan, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan
kesadaran hukum masyarakat;
koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta
pengawasan baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan
tugas.
Kemudian upaya pemberantasan tindak pidana yang ditempuh oleh Kejaksaan
Negeri Tana Toraja dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur, yaitu :
1. “Penal” : lewat jalur hukum, yaitu lebih menitikberatkan kepada
sifat “repressive” (pemberantasan / penumpasan), sesudah kejahatan
terjadi dengan menggunakan alat “perangkat hukum pidana” (pemidanaan);
2. “Non-penal” : lewat jalur bukan hukum, yaitu lebih
menitikberatkan pada sifat “preventive” (pencegahan/pengendalian),
sebelum kejahatan terjadi, sasarannya adalah menangani faktor-faktor
kondusif penyebab terjadinya kejahatan.
Kebijakan Penal adalah cara-cara penggunaan kekuatan sarana hukum pidana
( Sistem Peradilan Pidana ) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
oleh kebijaksanaan politik yang mengacu pada dua aspek filosofis, yaitu
(1) menghukum pelaku kejahatan, dan (2) melindungi masyarakat dari
bahaya kejahatan. Dan dalam melakukan penegakan hukum untuk dapat
memberikan rasa keadilan, maka kami berusaha memahami benar-benar spirit
hukum (legal spirit) yang mendasari peraturan hukum harus ditegakkan
dan juga perasaan hukum yang bersifat spontan dari rakyat (legal
feeling).
0 komentar:
Posting Komentar