PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA HIBAH PDAM KAB. TORAJA UTARA
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 Pukul 13.00 Wita Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus meminta keterangan tambahan terhadap Tersangka M.L dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Air Minum Perkotaan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Toraja Utara tahun anggaran 2017, 2019 dan 2020 yang merugikan Keuangan Negara senilai Rp. 1.790.820.700 berdasarkan Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Toraja Utara. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka M.L, maka Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tana Toraja langsung melakukan penahanan kepada tersangka M.L.
Bahwa Tersangka M.L dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) j.o Pasal 3 j.o Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa pada sebelumnya M.L telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-78/P.4.26/Fd.1/07/2021 tanggal 29 Juli 2021
0 komentar:
Posting Komentar