Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tana Toraja telah mendapatkan suntikan kedua vaksin Corona Sinovac Hari Senin Pada Tanggal 22 Maret 2021. Proses Vaksinasi kedua ini dilakukan di Tammuan Mali'. Vaksinasi kedua ini dilakukan tepat 14 hari atau dua minggu setelah pemberian Vaksinasi Corona pertama pada Hari Senin Pada Tanggal 08 Maret 2021 lalu. Pemberian jeda 14 hari ini sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan vaksinasi dari Kementrian Kesehatan. Berdasarkan juknis, vaksin Sinovac diberikan dua kali, dalam rentan jarak waktu penyuntikan 14 hari dan dosis sekali suntik sebesar 0,5 ml.
Walaupun semua pegawai Kejaksaan Negeri Tana Toraja sudah divaksinasi tapi semua pegawai tetap meningkatkan agar tetap patuh protokol kesehatan karena kunci mencegah penularan Covid-19 adalah Protokol Kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak).
0 komentar:
Posting Komentar