Satya Adhi Wicaksana

Kamis, 17 Desember 2020

Penandatanganan MOU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Antara Kejari Tana Toraja dengan PT Pegadaian Cabang Rantepao


Pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekitar pukul 09.25 wita bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Tana Toraja dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Kejaksaan Negeri Tana Toraja dengan PT. Pegadaian Cabang Rantepao.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja bapak Jefri Penanging Makapedua, S.H., M.H., para Kepala Seksi serta pegawai Kejaksaan Negeri Tana Toraja dan Pimpinan PT Pegadaian Cabang Rantepao bapak H. Saharuddin, S.E. beserta jajaran.

penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) ini terkait kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Negeri Tana Toraja dan PT Pegadaian Cabang Rantepao. Dalam perjanjian tersebut PT Pegadaian Cabang Rantepao dapat bekerja sama atau meminta bantuan dalam permasalahan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Kejaksaan Negeri Tana Toraja melalui Jaksa Pengacara Negara.

Diharapkan dengan adanya perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan sinergitas antara Kejaksaan Negeri Tana Toraja dan PT Pegadaian Cabang Rantepao sehingga segala pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan dengan lancar khususnya dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. 

Dokumen Perjanjian Kerja Sama ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja dan Pimpinan PT Pegadaian Cabang Rantepao di depan para peserta acara.





Video:






0 komentar:

Posting Komentar

LAYANAN ASPIRASI & PENGADUAN ONLINE RAKYAT

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja
ERIANTO LASO' PAUNDANAN, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.