Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Inkracht Pada Kejaksaan Negeri Tana Toraja
Kejaksaan Negeri Tana Toraja melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) pada hari Rabu tanggal 18 November 2020 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta para Kepala Seksi lainnya dan Jaksa. Selain dihadiri dari pihak internal Kejaksaan Negeri Tana Toraja, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Polres Tana Toraja, Kepala Rutan Makale, perwakilan Kepala BNN Kabupaten Tana Toraja untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Tana Toraja tersebut.
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Tana Toraja merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya dalam rangka menjalankan tupoksinya untuk mengeksekusi barang bukti dari perkara yang telah diputus oleh pengadilan untuk dimusnahkan.
0 komentar:
Posting Komentar