Satya Adhi Wicaksana

Kamis, 30 April 2020

Video Conference Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil tahun 2020


Pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 sekitar pukul 10.00 WITA bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Tana Toraja digelar Video Conference Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil tahun 2020. Video Conference berpusat di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan diikuti oleh seluruh Satuan Kerja di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Inspektur Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Firdaus Dewilmar, S.H., M.Hum. Kegiatan Video Conference Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Plt Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kepala Seksil Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta Rohaniawan. 
Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil 2020 dilakukan melalui Video Conference pada masing-masing Kejaksaan Negeri dikarenakan mengikuti Prosedur Pencegahan Penyebaran Covid-19. kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil tetap mengikuti Prosedur Physical Distancing, Video Conference dilakukan melalui Aplikasi Zoom yang terpusat di Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Selatan. 
PNS yang dilantik pada Kejaksaan Negeri Tana Toraja berjumlah 4 orang terdiri dari 3 PNS dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja yaitu Josua Berlian Kendenan Ranteallo, S.H., Rizal Abdul Mughni, dan Elvan Agustian serta 1 PNS dari Cabang Kejari Tana Toraja di Rantepao yaitu Iwan Jani Simbolon, S.H.






Berikut ini link video kegiatan tersebut:

0 komentar:

Posting Komentar

LAYANAN ASPIRASI & PENGADUAN ONLINE RAKYAT

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja
ERIANTO LASO' PAUNDANAN, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.