Penyuluhan Hukum Sosialisasi Pencegahan Penyebaran Penyakit Corona Covid-19
Dalam Penyuluhan dan Penerangan Hukum melakukan Sosialisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), Kejaksaan Negeri Tana Toraja bekerja sama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Tana Toraja dan pihak RSUD Lakipadada.
Sosialisasi dilakukan kepada seluruh masyarakat Toraja untuk membantu Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara dalam mencegah penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Kegiatan sosialisasi di 2 (dua) wilayah perbatasan dilakukan kepada seluruh masyarakat Toraja untuk membantu Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara dalam mencegah penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Selain sosialisasi, disepanjang perjalanan dari Kota Makale hingga perbatasan Tim juga menginformasikan kepada semua masyarakat untuk mengikuti anjuran dari pemerintah dengan menggunakan alat pengeras suara. Disampaikan kepada masyarakat untuk lebih perhatian dan turut bekerjasama dalam menghadapi Covid-19. Himbauan pemerintah agar masyarakat tetap berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rajin cuci tangan dan membersihkan diri, jangan berkerumun, dan jangan mengadakan acara atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang serta tetap beribadah dirumah masing-masing, jangan keluar rumah bila tidak ada yang penting serta selalu menggunakan masker dan mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih seperti rajin cuci tangan, memakai masker, jaga jarak, menerapkan etika batuk dan bersin, makan makanan bergizi, istirahat cukup, rutin olahraga dan hindari stres. Juga Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja menyempatkan berdialog dengan para Petugas dan Relawan Covid-19 di perbatasan mengenai kendala dan hambatan yang dihadapi selama bertugas. Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dengan program Pelayanan Informasi Publik oleh Puspenkum Kejaksaan Negeri Tana Toraja berakhir pada pukul 15.00 Wita.
Berikut ini link video kegiatan tersebut:
0 komentar:
Posting Komentar