Satya Adhi Wicaksana

Kamis, 03 Oktober 2019

Program JAGA DESA di Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara


Pada hari Selasa, 01 Oktober 2019 sekitar pukul 11.00 bertempat di  Aula Kantor Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara telah dilaksanakan Program JAGA DESA (Sosialisasi Optimalisasi Penggunaan Dana Desa). Adapun yang turut hadir dalam acara tersebut adalah :
- Jefri Penanging Makapedua SH., MH. (Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja);
- Andi Ardiaman ,S.H. (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tana Toraja);
- Parade Hutasoit, S.H. (Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Tana Toraja)
- Ritha Rasinan ( Kadis PML Kab. Toraja Utara)
- Camat Sopai;
- Sekcam Rantepao;
- Para Kepala Lembang dan Perangkat Lembang di Kecamatan Sopai dan sekitarnya
- Para OPD
- Masyarakat setempat

Bahwa acara dimulai dengan doa lalu dilanjutkan dengan sambutan oleh Jefri Penanging Makapedua SH.,MH. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja dalam sambutannya ingin agar dana desa di Tana Toraja dan Toraja Utara dapat terwujud dengan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Tepat waktu artinya dapat selesai sesuai waktunya. Tepat mutu artinya mutu nya dapat dijamin dan dipertanggungjawabkan. Tepat sasaran berarti realisasi dana desa dapat bermanfaat bagi masyarakat desa itu sendiri. Para aparat desa diharapkan tidak takut dengan adanya kehadiran pihak TNI, Kepolisian, maupun Kejaksaan.Dalam penggunaan dana desa harus selalu melibatkan masyarakat setempat karena Kepala Lembang dan perangkatnya tidak bisa bekerja sendiri.

Acara dilanjutkan dengan SOSIALISASI PENGAWALAN TERHADAP PENYALURAN PEMANFAATAN DANA DESA TAHUN 2019 DENGAN PROGRAM "JAGA DESA"  oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Andi Ardi Aman S.H.  selaku pembicara yang menyampaikan agar Kepala Lembang untuk lebih transparan mengenai dana desa. Bahwa pencegahan terhadap penyalahgunaan dana desa sangat diperlukan daripada penindakannya.  Selain itu Kasi Intel menyampaikan agar setiap kepala desa wajib melaporkan penyelenggaraan Desa setiap akhir tahun kepada Bupati setiap tahun. Kasi Intel Kejari Tana Toraja menyampaikan agar dana desa dapat dilaksanakan sesuai aturan karena kerugian negara karena korupsi merupakan perbuatan melawan hukum. HOK pun harus 30% dari nilai pembangunan dan tidak boleh per patok.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang mana masalah yang dibahas antara lain perihal penyelesaian masalah administratif, solusi untuk waktu pengerjaan yang terlambat karena sering longsor, Harian Orang Kerja (HOK), penggunaan alat berat, dan pertanggungjawaban dana desa itu sendiri. Adapun peserta yang hadir mencapai 50 orang lebih. Acara berjalan dengan lancar dan selesai pada pukul 13.30 Wita.




Video:




0 komentar:

Posting Komentar

LAYANAN ASPIRASI & PENGADUAN ONLINE RAKYAT

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja
ERIANTO LASO' PAUNDANAN, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.