Perjanjian Kerja sama BRI Cabang Rantepao dan Kejaksaan Negeri Tana Toraja Terkait Penanganan Perkara Non Litigasi
Kepala Cabang BRI Rantepao, Suristanta, mengatakan bahwa dengan adanya penandatanganan SKK ini bisa menjadi komitmen bersama untuk menangani berbagai perkara-perkara yang terjadi dalam hal perdata pada nasabah Bank BRI. Dia berharap dengan adanya kerjasama ini bisa meningkatkan prestasi dan palayanan yang lebih baik untuk nasabah Bank BRI terlebih memberikan perlindungam hukum bagi kepada nasabah BRI.
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Jefri Penanging Makapedua, SH.,MH. menyapaikan bahwa Kejaksaan Negeri merupakan Pengacara Negara yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan perlindungan hukum bagi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BMUN). Beliau menjelaskan, jika ada persoalan hukum perdata tata usaha yang dihadapi pemerintah dan BUMN dapat manfaatkan Jaksa Negara.
0 komentar:
Posting Komentar