Satya Adhi Wicaksana

Senin, 20 Mei 2019

Perjanjian Kerja sama BRI Cabang Rantepao dan Kejaksaan Negeri Tana Toraja Terkait Penanganan Perkara Non Litigasi


Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rantepao menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tana Toraja dalam bidang penanganan perkara non litigasi, menyangkut masalah nasabah Bank BRI. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dilaksankana dalam acara buka bersama dengan Kajari dan BRI yang digelar di Kantor Cabang BRI Rantepao, Jalan Ahmad Yani Rantepao, Toraja Utara, Senin, 20 Mei 2019.
Kepala Cabang BRI Rantepao, Suristanta, mengatakan bahwa dengan adanya penandatanganan SKK ini bisa menjadi komitmen bersama untuk menangani berbagai perkara-perkara yang terjadi dalam hal perdata pada nasabah Bank BRI. Dia berharap dengan adanya kerjasama ini bisa meningkatkan prestasi dan palayanan yang lebih baik untuk nasabah Bank BRI terlebih memberikan perlindungam hukum bagi kepada nasabah BRI.
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Jefri Penanging Makapedua, SH.,MH. menyapaikan bahwa Kejaksaan Negeri merupakan Pengacara Negara yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan perlindungan hukum bagi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BMUN). Beliau menjelaskan, jika ada persoalan hukum perdata tata usaha yang dihadapi pemerintah dan BUMN dapat manfaatkan Jaksa Negara.










0 komentar:

Posting Komentar

LAYANAN ASPIRASI & PENGADUAN ONLINE RAKYAT

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja
ERIANTO LASO' PAUNDANAN, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.