Pada hari Selasa, 21 Mei 2019 pukul 10.30 WITA, di Aula Kantor Kecamatan Barrupu', Kabupaten Toraja Utara, yang juga merupakan perbatasan dengan Sulawesi Barat, telah dilaksanakan ”Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Optimalisasi Penggunaan Dana Desa” dengan Program “JAKSA JAGA DESA”.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja bapak Jefri Penanging Makapedua SH., MH., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tana Toraja / Ketua TP4D Andi Ardi Aman SH., Camat Barrupu' Daniel Rumengan , Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang, Kabupaten Toraja Utara Ritha Rasinan, Para Kepala Lembang dan OPD, Pendamping Desa, BPL se-Kecamatan Barrupu, berbagai elemen masyarakat.
Acara dimulai dengan pemaparan oleh Andi Ardi Aman SH (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tana Toraja) yang memberikan sosialisasi mengenai Pengawalan Terhadap Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa sehingga aprat desa dapat meningkatkan pelayanan publik melalui Dana Desa dan kesejahteraan masyarakat dapat terealisasi dengan baik. Tidak lupa setelah itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Bapak Jefri Penanging Makapedua, S.H.,M.H. yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dana Desa akan selalu dikawal oleh Kejaksaan agar realisasinya dapat tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran sesuai dengan Permendes dan Peraturan yang berlaku. Kajari Tana Toraja berharap agar sosialisasi yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Tana Toraja tidak sia-sia karena pengalaman tahun lalu, walapun sudah berkali-kali sosialisasi dan diberikan rasa nyaman, tetapi tetap saja ada lembang / desa yang menyalahgunakan dana desa dan tidak sesuai harapan sehingga Kejaksaan harus melakukan penindakan. Kajari berharap dengan adanya kegitan ini tidak ada lagi konflik didalam lembang / desa untuk penggunaan dana desa demi majunya desa – desa di Tana Toraja dan Toraja Utara demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Tana Toraja dan Toraja Utara. Dalam kesempatan itu, Jefri P. Makapedua mengatakan bahwa salah satu program Kejaksaan RI adalah jaga negeri salah satunya adalah jaga desa. Dan program ini merupakan salah satu langkah untuk melakukan pencegahan. Untuk mencengah korupsi atau pelanggaran itu ada beberapa hal yang penting dilakukan adalah programnya harus tepat mutu, tepat sasaran, tepat waktu. Dijelaskannya ada hal yang sangat disayangkan kepada rekanan beberapa pekerjaan yang didampingi TP4D yang berkali-kali ditegur melalui surat peringatan tetapi tidak dihiraukan. Selama ini upaya pencegahan telah dilakukan untuk itu kedepan akan dilakukan penindakan.
Kegiatan jaga desa tersebut untuk saat ini masih fokus di desa-desa yang terpelosok atau yang mash jauh dari desa. Untuk meminimalis terjadinya indikasi penyalah gunaan dana desa. Jika ada penyimpangan yg berdampak pada negara, dengan melihat skala prioritas dan kalkulasi kerugian negara dan memberikan kesempatan jika itu kesalahan administrasi ttapi jika itu fiktif maka akan dilanjutkan ke penyidikan dan dengan harapan dana desa bisa dikembalikan ke desa.
Senada dengan itu, kadis PML Torut, Ritha Rasinan juga mengingatkan kepala lembang agar bekerja sesuai aturan yang ada, jangan melenceng dari aturan. Serta mengingatkan agar memasukka laporan pertanggungjawaban sesuai jadwalnya.
Sosialisasi ini diselenggarakan mengingat banyaknya jumlah desa tertinggal dan desa sangat tertinggal di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara serta penyalagunaan dana desa di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara.
Peserta yang hadir mencapai 51 orang yang terdiri dari Kepala Lembang, Sekretaris Lembang, Pendamping Desa, aparat pemerintah, dan berbagai elemen masyarakat.
Acara selesai pukul 13.45 dan berlangsung dengan aman dan lancar.
Berikut video rangkuman kegiatan tersebut: