Pelaksanaan Penjualan Umum/Lelang Barang Rampasan Pada Kejaksaan Negeri Tana Toraja
Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019, Panitia lelang barang rampasan Kejaksaan Negeri Tana Toraja memalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Palopo melakukan penjualan secara umum / Lelang barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor: 122/Pid.B.LH/2018/PN.Mak tanggal 03 Desember 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, berupa 5.235 Kg (lima ribu dua ratus tiga puluh lima kilogram) getah pinus sebagaimana dalam Faktur Angkatan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK) Nomor seri PT.WLI 2421.A.0000049 di kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Pelaksanaan penawaran lelang dilaksanakan secara online melalui situs www.lelang.go.id dan telah diumumkan di media cetak. Setelah masa penawaran lelang dinyatakan ditutup maka penentuan pemenang lelang didasarkan pada penawaran tertinggi dari para peserta lelang Online tersebut. Dari tiga peserta yang ikut dalam penawaran lelang tersebut dinyatakan bahwa atas nama saudara Amilianto Timbayo sebagai pemenang lelang karena yang bersangkutan memberikan penawaran pembelian lelang dengan harga tertinggi yaitu sebesar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah). Acara Lelang dihadiri oleh seluruh tim panitia lelang Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Pejabat lelang dari KPKNL Palopo, serta para pegawai Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
0 komentar:
Posting Komentar