Satya Adhi Wicaksana

Selasa, 23 April 2019

JAGA NEGERI : Pemantauan Pelaksanaan Pemilu 2019 Di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara

Pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja bersama unsur Forkopimda lainnya melakukan pemantauan pelaksanaan pemilu 2019 dimulai sekitar pukul 08.00 Wita untuk memantau kegiatan pemungutan suara di beberapa TPS di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara. Dalam rangka mendukung Pemilu serentak 2019 berjalan aman dan damai, Kejaksaan Negeri Tana Toraja turut serta berperan aktif melakukan pengamanan dan pemantauan pelaksanaan Pemilu 2019 di Kab.Tana Toraja & Kab.Toraja Utara dengan membuka 
posko pemantauan di tiga lokasi. 3 posko tersebut ditempatkan di Kecamatan Makale untuk wilayah Tana Toraja, Kecamatan Rantepao untuk wilayah Toraja Utara, dan Kecamatan Bonggakaradeng untuk wilayah Toraja bagian barat. Selain membuka posko, tim Kejaksaan Negeri Tana Toraja yang terdiri dari para Jaksa dengan dibantu para pegawai Tata Usaha turut aktif melakukan pemantauan ke sejumlah TPS-TPS yang ada di lokasi pemantauan masing-masing tim dan terus memberikan perkembangannya setiap waktu kepada pimpinan. Kegiatan pemantauan Pemilu 2019 ini yang disebut JAGA NEGERI merupakan kegiatan Kejaksaan RI yang dilakukan serentak oleh satuan kerja Kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia demi terciptanya Pemilu 2019 yang lancar, aman, dan damai.

Berikut ini video rangkuman dan foto dokumentasi kegiatan tersebut:













0 komentar:

Posting Komentar

LAYANAN ASPIRASI & PENGADUAN ONLINE RAKYAT

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja
ERIANTO LASO' PAUNDANAN, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.