Kejaksaan Negeri Tana Toraja melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja pada hari Kamis tanggal 22 November 2018. Kegiatan ini turut pula mengundang instansi-instansi terkait antara lain Polres Tana Toraja, BBN Kabupaten Tana Toraja, Rutan Makale, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, serta para wartawan. Barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar berasal dari perkara narkotika yang berjumlah kurang lebih 28 berkas perkara serta ditambah perkara lainnya seperti perjudian, pembunuhan, penganiayaan, dan persetubuhan kurang lebih sebanyak 25 perkara.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja bersama para tamu undangan.
Berikut ini video rangkuman kegiatan tersebut :
0 komentar:
Posting Komentar