Sosialisasi program JAGA DESA di Kabupaten Toraja Utara

"program Jaga Desa itu diterapkan di seluruh wilayah Indonesia oleh jajaran Kejaksaan Negeri yang bertujuan agar kita bisa mendampingi dan membantu, agar dana desa dari Kementerian ini bisa tersalur dan terlaksana dengan baik sesuai peraturan yang berlaku. Inilah fungsi kejaksaan adalah untuk bisa bersama sama membantu para Kepala Lembang dalam mengelola dana desa tidak ada ketakutan dan keraguan agar dalam mengelola dana desa sesuai dengan peruntukannya membuat kegiatan sebanyak banyaknya yang bisa dinikmati oleh masyarakat, sehingga dana desa dapat tersalurkan dengan baik."
lebih lanjut Kajari menambahkan, " Dalam program ini nantinya kita akan langsung turun ke lapangan, memeriksa langsung kegiatan yg telah dilaksanakan apa yang sudah di kerjakan oleh teman-teman lembang di daerahnya. Oleh karena itu dana desa harus kita jaga dan awasi, jangan sampai disalahgunakan. "

"program yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri ini yaitu program Jaga Desa, merupakan program yang sangat baik, karena program ini betul-betul memiliki prinsip untuk mengarahkan pengelolaan dana desa, sehingga Kepala Lembang dalam menggunakannya bisa lebih hati-hati, tepat sasaran dan hasilnya memberi manfaat bagi masyarakat. Program ini akan mengawal kita semua, supaya para Kepala Lembang kita terhindar dari masalah tentang administrasi maupun fisik yang akibat penggunaan dana desa tidak tepat sasaran. "dan dalam kegiatan tersebut Andi Ardi aman,SH selaku Kasi Intel Kejari Tana Toraja sekaligus Sebagai Ketua TP4D menyampaikan materi tentang Pengelolaan Dana Desa.

Sosialisasi TP4D program Jaga Desa yang berlangsung di Kantor Kecamatan Sa'dan ini juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang Ritha Rasinan, SE, MH, perwakilan Polsek Sa'dan dan diikuti oleh para Kepala Lembang di lingkungan wilayah Kecamatan Sa'dan.
0 komentar:
Posting Komentar