Satya Adhi Wicaksana

Selasa, 31 Juli 2018

Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 1 Rantepao

Kejaksaan Negeri Tana Toraja melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah penerangan hukum dan penyuluhan hukum tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lain serta kekerasan terhadap anak dan ponografi. Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 bertempat di SMP Negeri 1 Rantepao Kabupaten Toraja Utara. Kegiatan ini dimulai pada pukul 10.00 wita dan dihadiri sekitar 60 peserta yang terdiri dari siswa siswi SMP Negeri 1 Rantepao yang merupakan perwakilan dari tiap-tiap kelas dan dalam kegiatan ini turut  pula didampingi oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Rantepao dan para guru.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Rantepao dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Dalam kegiatan tersebut Andi Ardiaman, SH. selaku Kepala Seksi Intelijen sebagai narasumber menyampaikan materi tentang jenis dampak narkotika dan pemahaman hukum bagi penyalahguna narkotika serta tentang kekerasan terhadap anak dan pornografi sebagai wujud tindakan preventif Kejaksaan Negeri Tana Toraja dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan tindakan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Toraja Utara. Masalah tentang narkotika dan kekerasan terhadap anak serta pornografi merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi para generasi muda sekarang ini





. Andi Ardiaman, SH. juga menyampaikan kegiatan ini akan tetap berlanjut bekerja sama dengan dinas pendidikan untuk turun ke sekolah-sekolah untuk menyelematkan generasi muda di daerah Toraja Utara serta Tana Toraja.

0 komentar:

Posting Komentar

LAYANAN ASPIRASI & PENGADUAN ONLINE RAKYAT

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja
ERIANTO LASO' PAUNDANAN, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.